Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, SE, M.Si, memastikan bahwa pelayanan Samsat di wilayah Banten tetap berjalan normal, meskipun sempat dilakukan penutupan sementara terhadap gerai Samsat Keliling (Samling) karena situasi tertentu.
“Pelayanan sampai saat ini tidak kami tutup. Memang kemarin gerai Samling sempat kami hentikan karena kondisi tidak memungkinkan, namun per hari ini sudah kami buka kembali,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Rita menegaskan bahwa meskipun ada gangguan layanan sementara, minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih sangat tinggi. Hal ini terlihat dari capaian penerimaan pajak pada Senin lalu yang tetap stabil.
“Buktinya, saat gerai Samling kami tutup, penerimaan pajak tetap tinggi, mencapai Rp11,3 miliar. Artinya, masyarakat masih memiliki kesadaran bahwa membayar pajak adalah kewajiban,” tegasnya.
Menurut Rita, hingga saat ini gejolak situasi sosial belum memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Ia menyebut, dari 12 Samsat yang ada sebagian besar tetap ramai dikunjungi masyarakat.
“Pelayanan di Samsat Cikokol, Ciruas, hingga Cilegon tetap ramai. Masyarakat tetap datang dan membayar pajak, tidak terpengaruh oleh isu atau kondisi yang berkembang saat ini,” ungkapnya.
Rita menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Banten masih memberlakukan program bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan biaya mutasi kendaraan masuk dari luar provinsi. Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 826 dan 322 yang berlaku hingga Oktober 2025.
“Kita terus mensosialisasikan program ini, baik melalui media maupun dari mulut ke mulut. Harapannya, informasi ini bisa diterima masyarakat dan mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya,” ucapnya.
Program relaksasi juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak untuk mendapatkan amnesti atau keringanan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Masih besar animo masyarakat, terutama karena adanya program pembebasan. Ini menjadi dorongan positif agar mereka yang menunggak bisa kembali patuh membayar pajak,” pungkasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar