oleh

Anggaran BGN Besar, Pendidikan Dasar Justru Tertinggal

Serang — kemajuanrakyat.id-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan akademisi dan pegiat pendidikan. Mahasiswi Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Agnes Cornelia Situngkir, menilai pelaksanaan program berpotensi menimbulkan ketimpangan kebijakan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi kesejahteraan guru dan infrastruktur pendidikan saat ini.

Ia menyoroti Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memberikan klarifikasi bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut tidak dimaknai untuk seluruh pegawai yang bekerja di dapur bergizi. Menurutnya, pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan-jabatan tertentu yang bersifat inti.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan teknis dan administrasi strategis, seperti ahli gizi dan akuntan, bukan seluruh tenaga operasional dapur,” jelas Nanik, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Badan Gizi Nasional.

Namun demikian, Agnes menilai kebijakan tersebut tetap memunculkan pertanyaan keadilan, terutama jika dikaitkan dengan kondisi sektor pendidikan nasional. Berdasarkan data anggaran tahun 2026, Badan Gizi Nasional tercatat sebagai kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar dari sepuluh kementerian teratas, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berada di posisi terbawah.

“Kondisi ini terasa timpang dan tidak adil, mengingat pendidikan adalah sektor strategis yang menentukan masa depan bangsa,” ujar Agnes Jum’at, (6/2/2026).

Ia juga menyoroti realitas di lapangan, di mana banyak sekolah di daerah masih memiliki bangunan dan infrastruktur yang tidak layak. Selain itu, kesejahteraan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai. Bahkan, guru yang telah lulus passing grade Uji Kompetensi pada tahun 2023 pun masih banyak yang belum mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan, meskipun secara hukum telah memenuhi standar kompetensi nasional.

“Pelajar mendapat satu kali makan bergizi setiap hari sekolah, tetapi bagaimana dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya? Apakah mereka ikut merasakan kesejahteraan atau justru semakin terpinggirkan?” tambahnya.

Sorotan serupa juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pengangkatan 2.080 petugas SPPG menjadi PPPK yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama di sektor pendidikan yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Agnes menegaskan bahwa setiap kebijakan nasional semestinya disusun dengan pertimbangan yang matang dan berorientasi pada keadilan sosial secara menyeluruh.

“Keputusan yang tidak memperhitungkan dampak jangka panjang justru berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed