oleh

Anak Berusia 13 Tahun Warga Kampung Bojong Menjadi Korban Pelecehan Seksual Hingga Hamil 5 Bulan

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Maraknya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Kabupaten Bekasi, Anak berusia 13 tahun di Kampung Bojong, Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, telah menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil lima bulan Sabtu, (09/04/2022).

SW anak berusia 13 tahun salah satu anak penjual siomay keliling menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil lima bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2021 yang mana diduga pelaku pelecehan seksual sering menyuruh korban SW untuk membelikan kopi kewarung.

Mendapat informasi tersebut adanya pelecehan seksual anak dibawah umur Tim Awak Media mendatangi kediaman orang tua korban untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait kejadian yang menimpa putrinya.

Inisial M ibu korban menjelaskan SBR yang diduga pelaku mendatangi rumah nya meminta SW korban untuk menemani istrinya dirumah dan dijadikan anak angkat oleh SBR.

SBR juga menyakinkan M ibu korban jangan takut SW cuma buat nemenin istri juga anak saya aja hari Sabtu dan Minggu di rumah.

Lanjut” M ibu korban curiga setelah dua bulan lamanya SW bolak balik kerumah SBR dengan pisik SW agak berubah dan sudah tidak datang bulan/mens, M ibu korban merayu dan bertanya kepada SW.

M, begitu kaget mendengar penjelasan SW anaknya, SW bercerita kepada M ibu nya setiap SBR datang ga sama istrinya SW selalu ditiduri oleh SBR setiap habis disetubuhi, SW selalu diberi Spriit oleh SBR, lalu M ibu korban membeli Tesfek untuk SW dan hasilnya garis dua M membawa SW Kebidan SW dinyatakan sudah hamil dua bulan.

Mirisnya lagi, setiap habis disetubuhi SW di ancam tidak akan di kasih duit jajan dan akan dimatiin bila mengadu kepada orang tuanya” ucap SW.

Lalu A bapak korban mendatangi kediaman SBR untuk meminta pertanggung jawaban apah yang telah dilakukan kepada anaknya.

SBR hanya janji-janji saja. A bapak korban memberanikan diri untuk melaporkan SBR ke PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Dengan nomor LP/ B / 2076 / Xll / 2021/ SPKT POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA Pada tanggal 29 Desember 2021.

Sudah hampir empat bulan orang tua korban melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya pihak yang berwajib belum memproses SBR diduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut SBR masih bebas berkeluyuran.

Orang tua korban sangat berharap kepada Penegak Hukum khususnya unit PPA Polres Metro Bekasi segera memproses Pelaku pelecehan tersebut.

(Red)