oleh

Aktivis dan LSM Banten Demo Kemendagri Terkait Pengangkatan Pj.Sekda Diduga Cacat Hukum

Jakarta, Kemajuanrakyat.id-Puluhan warga Banten yang tergabung dalam wadah gerakan Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/62022) siang.

Aksi dilakukan untuk menyikapi penangkatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, menurut para pengunjuk rasa, pengangkatan Al Muktabar melanggar aturan dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konsititusi Nomot 15/PUU-XX/2002.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi, para demonstran mengklaim untuk kesekian kalinya dan untuk kali ini, datang ke Kantor Kementrian Dalam Negeri RI, untuk menyampaikan aspirasi terkait situasi dan kondisi Pemerintahan di Propinsi Banten, yaitu dalam menyikapi posisi Pj Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Al Muktabar.

Lebih lanjut para demonstran mengemukakan pendapat dan berpendapat berdasarkan landasan – landasan hukum terkait aturan dan peraturan, bahwa Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dianggap SUDAH BUKAN PJ GUBERNUR BANTEN lagi .

Dalam tuntutannya Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi, menegaskan serta meminta kepada Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri RI, untuk :

Evaluasi Pj Gubernur Banten Sdr. Al Muktabar yang telah melantik Sdr. Tranggono sebagai Pj Sekda Banten. Karena pelantikan Sdr. Tranggono sebagai Pj Sekda Banten diduga dilakukan dengan cara MELAWAN HUKUM yaitu melanggar Pasal 17 Ayat (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Perpres No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda jo PERMENDAGRI No. 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Copot Sdr. Al Muktabar dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten. Karena dengan diserahkannya Sekda Banten dari Sdr. Al Muktabar kepada Sdr. Tranggono selaku Pj Sekda Banten, maka secara otomatis Jabatan Eselon 1 sudah tidak dijabat oleh Sdr. Al Muktabar sedangkan menurut Pasal 201 Ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016 yaitu Pj Gubernur HARUS berasal dari Jabatan Eselon 1. Dengan demikian Sdr. Al Muktabar sudah tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pj Gubernur sebagaimana yang tercantum dalam UU, dan HARUS segera di copot dari Jabatan Pj Gubernur Banten.

Sdr. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah tugas tambahan, tugas pokoknya adalah Sekda Banten.

Rapor Merah Al Muktabar Sebagai Sekda Banten !!!

Para demonstran juga menilai selama menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar telah Gagal Menjadi Pembina ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, antara lain :

Telah Terjadi pengunduran diri massal 20 Orang pejabat Eselon 3 dan 4 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten;

Kekisruhan dirinya, polemik di publik Banten antara permohonan pindah dan pengunduran diri, yang mengakibatkan terjadinya kekosongan posisi Sekda, sehingga Gubernur Banten Wahidin Halim (saat itu), mengangkat Plt Sekda Banten. Dan pada situasi kondisi ini, kami menilai Sdr. Al Muktabar telah melalaikan tugasnya sebagai ASN dan tidak pernah di proses sesuai Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN terkait indisipliner dirinya;

Proses mutasi dan promosi Jabatan ASN di Provinsi Banten pada masa Sdr. Al Muktabar menjabat Sekda Banten juga penuh dengan polemik;

Regulasi regulasi selama menjadi Sekda Banten sering kali mengundang kontroversi;

Dari rekan-rekan Presidium NGO Banten telah melaporkan dan menyampaikan kondisi 4 point di atas ke Inspektorat Kemendagri, TIDAK PERNAH DI RESPONS ataupun DITANGGAPI, apalagi dimintai keterangan oleh Inspektorat Kemendagri atas laporan rekan-rekan dari Presidium NGO Banten.

Pengunjuk rasa yang terdiri dari sejumlah penggiat Ormas/LSM juga mengatakan sebelum mereka menggelar aksi unjuk rasa, sebelumnya telah mengirimkan surat pengaduan ke Irjen Kemendagri namun belum pernah ditanggapi. Padahal salah satu kesalahan fatal Al Muktabar sebagai Pj Gubernur yaitu telah mengangkat staf ahli gubernur Muhammad Tranggono menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).

Pengangatan Tranggono ini dinilai melawan hukum karena melanggar Pasal 17 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Analis Kepegawaian Ahli Muda Subdit Pupen Setjen Kemendagri Hasan dan pejabat pada Ditjen Otda Ranto, menerima sebanyak 11 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh. Kesebelas perwakilan itu antara lain: 1. KH Enting Kasman, Lc; 2. Asep Herman Susilo; 3. Cecep Pria Erawan; 4. Tubagus Nasruddin alias Entus Jempol; 5. Kamaludin; 6. Hernanto; 7. Rahmat; 8. Wahyudin Syafei; 9. Poppi Yousu; 10. Zarkasih; 11. Unsur dari PPBNI.

Selain empat poin tuntutan di atas, banyak poin lainnya disampaikan 11 perwakilan demonstran, antara lain : perihal proyek infrastruktur, penyerapan anggaran, stabilitas politik yang berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalitas ASN dilingkungan Pemprov Banten, hingga tentang kejelasan sikap dari Kemendagri terkait solusi atas pengaduan warga.(KR/Reportase Banten)