Kabupaten Bekasi, Liputankeprinews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bekasi mengemuka ke ruang publik. Berdasarkan penelusuran data penyaluran dan realisasi Dana BOS yang bersumber dari sistem resmi pemerintah, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp800 juta, Selasa (10/2/2026).
Namun hingga batas waktu klarifikasi yang telah ditentukan, pihak sekolah yang dimintai penjelasan tidak memberikan jawaban maupun dokumen pendukung, sehingga memperkuat dugaan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Sekolah yang menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi antara lain SMP Negeri 1 Karangbahagia, SMP Negeri 1 Pebayuran, dan SMP Negeri 1 Sukatani.
Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, “mengungkapkan bahwa dari hasil kajian awal ditemukan selisih signifikan antara dana yang diterima dan realisasi belanja.
“Jika dikalkulasikan dari data publik, terdapat sisa dana yang tidak jelas penggunaannya serta realisasi belanja yang melebihi dana diterima. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Di SMP Negeri 1 Karangbahagia, tercatat sisa Dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar sekitar Rp246 juta yang tidak dijelaskan statusnya, sementara pada Tahap II ditemukan realisasi belanja melebihi dana diterima dengan selisih (defisit) sekitar Rp278 juta. Sementara itu, di SMP Negeri 1 Sukatani ditemukan selisih dana yang belum tergambar dalam laporan realisasi mencapai sekitar Rp241 juta. Adapun di SMP Negeri 01 Pebayuran, tercatat sisa dana dan perbedaan realisasi yang hingga kini belum disertai penjelasan resmi.
LSM GNRI menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, sekolah diwajibkan menyusun RKAS, mencatat seluruh transaksi dalam Buku Kas Umum, serta membuka akses informasi penggunaan dana kepada masyarakat.
“Diamnya pihak sekolah sampai tenggang waktu klarifikasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Bahyudin.
DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi menyatakan akan membawa hasil kajian dan temuan ini ke instansi pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi yang disertai dokumen sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi ataupun hak jawab terkait dugaan tersebut.
(Di)














Komentar