oleh

KUA Mancak Ajak Masyarakat Pahami Hukum Nikah dan Wakaf

Serang– kemajuanrakyat.id-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mancak melaksanakan pertemuan bersama unsur Muspika, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan jajaran pegawai KUA setempat. Kegiatan membahas berbagai persoalan keagamaan yang sering muncul di tengah masyarakat, di antaranya mengenai nikah siri dan tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum.

Dalam kesempatan itu, Kepala KUA Kecamatan Mancak, H. Awi Salwi, S.Ag, M.Pd,. menjelaskan bahwa pernikahan siri kerap menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait status hukum pernikahan dan anak.

“Banyak kasus dimana pasangan menikah siri, lalu berpisah bertahun-tahun tanpa proses cerai di pengadilan. Kemudian pihak istri menikah lagi, padahal secara hukum agama dan negara pernikahan pertamanya belum sah berakhir,” jelas H. Awi ketika sesi tanya jawab audiens, di Masjid Besar Attawun, Kecamatan Mancak.

“KUA tidak bisa mendata pernikahan siri karena kami hanya mencatat pernikahan resmi. Maka penting bagi masyarakat untuk memiliki akta nikah dan akta cerai dari lembaga berwenang agar status hukumnya jelas,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa menikahkan tanpa melalui prosedur resmi.

“Kalau ada yang menikah tanpa pemeriksaan administrasi dan dokumen, lalu ternyata ada kebohongan dalam status, maka disitu timbul pelanggaran. Kita mengajak seluruh masyarakat dan pengurus DKM untuk turut mengedukasi warga agar tidak terkecoh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, SH, MH,. menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam pernikahan.

“Banyak pasangan yang cerai tetapi tidak mengurus dokumennya, padahal hal itu dapat berdampak hukum. Wali nikah pun harus sah secara syariat. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk melakukan segala sesuatu sesuai aturan,” katanya.

Terkait tanah wakaf, Kasi Rahmat, M.Pd,. selaku Kasi Zakat dan Wakaf, menegaskan bahwa seluruh aset wakaf harus memiliki sertifikat resmi, bukan sekadar hibah.

“Tanah wakaf harus disertifikasi. Pemerintah melalui Kemenag dan Pemda juga memiliki program pemberdayaan ekonomi umat, seperti pengelolaan air bersih dan bantuan lainnya. Namun semua itu mensyaratkan kejelasan hukum dan sertifikat wakaf,” jelasnya.

“Kalau sertifikat masih atas nama orang lain, perlu dilakukan proses alih nama dan alih media melalui prosedur resmi agar statusnya sah di mata hukum,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas dalam urusan pernikahan dan wakaf, serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam mengurus dokumen keagamaan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed