Kota Serang ,kemajuanrakyat.id-Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari bersejarah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Sebanyak 1.193 narapidana menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah 13 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi, sementara beberapa lainnya masih menjalani subsider atau denda pidana.
Upacara pemberian remisi digelar secara simbolis Minggu (17/8/2025) dan dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten M. Ali Syeh Bana, Kajati Banten Siswanto, Wali Kota Serang Budi Rustandi, serta jajaran Forkopimda dan pejabat struktural Ditjenpas Banten.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Gumilar Budirahayu, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara terhadap keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini tidak diberikan begitu saja. Semua penerima adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Gumilar.
Rinciannya, Remisi Umum I diberikan kepada 580 orang, sedangkan Remisi Umum II sebanyak 13 orang, terdiri dari 5 orang langsung bebas, dan 8 orang menjalani pidana subsider. Untuk Remisi Dasawarsa, RD I diterima oleh 583 orang, RD II oleh 8 orang (5 bebas langsung, 3 menjalani subsider), serta RD I Denda untuk 9 warga binaan.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh setiap program pembinaan di lapas, sebagai bagian dari upaya membina manusia seutuhnya, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.
“Remisi bukan hanya hadiah dari negara, tapi juga motivasi agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andra Soni.
Kalapas menambahkan, seluruh kegiatan pembinaan di Lapas Serang diarahkan pada peningkatan kualitas diri warga binaan, termasuk pembinaan mental, spiritual, hingga keterampilan kerja.
“Kita ingin mereka keluar dari sini tidak hanya sebagai orang yang bebas, tetapi juga siap bersaing dan mandiri,” pungkas Gumilar.
Pemberian remisi menjadi bentuk nyata bahwa kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang di luar, tetapi juga menyentuh para narapidana yang tengah berjuang memperbaiki diri di balik jeruji.
(Yuyi Rohmatunisa)
Komentar