Serang-kemajuanrakyat.id-Pemerintah Kabupaten Serang terus mendorong pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Langkah awal strategis yang saat ini tengah dilakukan adalah pendampingan intensif terhadap seluruh puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Inspektur Pembantu (Irban) III yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Ir. Yani Setya Maulida, menyampaikan bahwa pendampingan ini dilaksanakan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Hal ini menjadi bentuk awal komitmen Inspektorat dalam memasyarakatkan pemahaman dan penerapan pembangunan Zona Integritas sebelum menyasar seluruh perangkat daerah, termasuk dinas, instansi, dan sekolah.
“Pendampingan ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap komitmen Bupati Serang yang sebelumnya disampaikan pada acara Sakip Award bersama Kementerian PAN-RB. Kami ingin mendorong seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas, dan tahun ini minimal satu OPD ditargetkan bisa meraih penilaian WBK,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan Zona Integritas ini harus menjadi komitmen bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, pihaknya berharap agar Bagian Organisasi Setda selaku pengampu program dapat segera menerbitkan surat edaran dari Bupati sebagai langkah awal implementasi komitmen di seluruh OPD.
Selain fokus pada pendampingan puskesmas dan pembangunan Zona Integritas, Inspektorat Kabupaten Serang juga tengah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja desa di seluruh kecamatan. Evaluasi dilakukan oleh auditor Inspektorat berdasarkan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024.
“Dengan keterbatasan waktu dan anggaran, kami melakukan evaluasi secara sampling terhadap tujuh desa per kecamatan. Setiap desa difokuskan pada satu dari tujuh aspek evaluasi, yaitu perencanaan keuangan desa, kelembagaan desa, pengadaan barang dan jasa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset desa, serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelasnya.
Saat ini, evaluasi sedang berjalan di 28 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Hasil evaluasi akan dikompilasi dan dianalisis untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati sebagai gambaran kondisi aktual kinerja pengelolaan keuangan desa.
Yani berharap hasil evaluasi ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi desa dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Selain itu, informasi tersebut juga diharapkan dapat membantu pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam mengoptimalkan pembinaan desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar