Kota Serang-kemajuanrakyat.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.145,781 gram atau lebih dari satu kilogram. Barang bukti merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan empat tersangka.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si., mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan izin dari pengadilan diperoleh. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Total sabu yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Kasus Narkotika (LKN), yakni LKN pertama seberat 183,890 gram dan LKN kedua 953,801 gram. Jika dikalkulasi, nilainya mencapai Rp1.145.781.000, dengan asumsi harga pasar satu gram mencapai satu juta rupiah,” ujar Rohmad kepada wartawan Selasa, (12/8/2025).
Empat tersangka yang diamankan dalam dua kasus ini masing-masing berinisial Aida Fitri (44), seorang ibu rumah tangga, serta Jumadi (55), Qomarudin Asnawi (51), dan Marga Wahyu (50) yang merupakan wiraswasta. Keempat tersangka berperan sebagai pengedar narkotika dan dikenakan Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua tersangka berperan sebagai pengedar, dan salah satu tersangka perempuan merupakan aktor utama dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan mereka, ini adalah pertama kalinya mereka melakukan peredaran,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka berasal dari jaringan berbeda, namun barang haram tersebut diketahui sama-sama dikirim dari wilayah Medan. Jalur distribusi yang digunakan pun berbeda. Para tersangka mengaku mendapat keuntungan antara Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu per transaksi.
“Dari barang bukti yang kami sita, jika diasumsikan satu paket digunakan oleh empat orang, maka kami telah menyelamatkan lebih dari 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Motif utama para tersangka terjun ke dalam bisnis haram ini adalah alasan ekonomi. Mereka tergiur keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan sabu. “Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan hasil yang lumayan. Tapi pada akhirnya mereka terjebak dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Brigjen Rohmad.
BNNP Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Banten dan meminta masyarakat ikut aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar