Serang, Kemajuanrakyat.Id-Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, dua orang pria berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01, AH dan NN.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (18/4/2025) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.9.550.000, enam lembar daftar nominatif calon penerima, dua unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem.
Menurut Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dari warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), lalu menjanjikan uang sebesar Rp.50.000 kepada tiap pemilih.
“Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada 189 calon pemilih sesuai daftar nominatif, guna memengaruhi suara dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang dalam keterangannya.
Endang juga menyebut, uang yang dibawa kedua pelaku berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Alex memperoleh dana tersebut dari Andri. Keduanya merupakan anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Saat ini kasus masih dalam penanganan Tim Gakkumdu Kabupaten Serang. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku dan pihak terkait akan segera dilakukan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar