Serang, Kemajuanrakyat.id-Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, H. Muhamad Amin. Menyampaikan beberapa langkah yang sedang diambil terkait pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
Amin menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenag, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menangani berbagai masalah keagamaan di tingkat kecamatan. Ia menambahkan bahwa para penyuluh agama, baik yang berstatus ASN maupun honorer, berperan sebagai ujung tombak dalam mengatasi permasalahan tersebut, termasuk isu moderasi agama dan aliran yang kental di masyarakat.
Dalam wawancara bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Di ruang kerjanya. Rabu, (20/11/2024).
Mengenai masalah pernikahan dini, Amin menjelaskan bahwa Kemenag terus mendorong agar setiap pernikahan tercatat di KUA. Mengingat masih banyak masyarakat yang menikah tanpa melaporkan pernikahannya.
“Kami mendorong para penyuluh untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan. Ada dua pilihan pembiayaan, yakni gratis jika menikah di kantor KUA atau biaya Rp600 ribu jika menikah di luar kantor,” jelasnya.
Amin juga menyebutkan adanya program bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan dengan dua skema pembiayaan, yaitu dibiayai oleh pemerintah atau secara mandiri melalui kerja sama dengan puskesmas setempat. Program ini, menurutnya, bertujuan untuk mempersiapkan pasangan calon pengantin agar memahami proses pernikahan dengan lebih baik. “Pendaftaran bimbingan pra-nikah dibuka minimal tujuh hari sebelum hari H, dan kami bekerja sama dengan puskesmas untuk melaksanakan program ini,” tambahnya.
Meskipun sudah ada berbagai upaya, Amin mengakui masih terdapat kendala. Seperti kurangnya tenaga penyuluh di daerah terpencil, seperti Pulau Panjang yang menyebabkan beberapa pelayanan tertunda. Ia berharap agar tenaga penyuluh dapat lebih merata, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Terkait dengan pencatatan pernikahan, Amin menyoroti masalah legalitas bagi pasangan yang menikah lebih dari sekali. Beberapa pasangan belum tercatat di KUA dan Kemenag pun telah mengambil langkah dengan menjalankan program isbat nikah untuk memastikan legalitas pernikahan mereka.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung program ini dengan memberikan insentif tambahan bagi penyuluh agama, agar layanan keagamaan di tingkat kecamatan dapat lebih maksimal,” tuturnya.
Dengan adanya berbagai upaya, diharapkan angka pernikahan yang tercatat di KUA dapat meningkat, serta masalah terkait pernikahan dini dan aliran agama dapat diatasi dengan lebih baik.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar