Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pembangunan jembatan pertanian di Kampung Petecina, RT 001/003 Dusun II, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang menggunakan dana APBN tahun 2024, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM SPI), ditemukan indikasi bahwa pembangunan tersebut diduga Sarat Korupsi, Kamis (14/11/2024).
Menurut Indra Pardede, Direktur Investigasi LSM SPI, hasil perencanaan dari Desa Sukaraja untuk Volume Panjang 12 M x Lebar 6 M x 015 M, . Namun fakta dilapangan setelah kami lakukan pengukuran Panjang lebih kurang 550 Cm, lebar lebih kurang 156 Cm, dan tinggi lebih kurang 10 Cm ini diduga banyak pengurangan bahan material yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB. “Ada dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek ini sarat korupsi. Pengurangan material yang dilakukan sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan akses jembatan ini,” ungkap Indra Pardede.
Indra Pardede mendesak Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan ini, mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anggaran yang berasal dari dana desa harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi,” tambah Indra.
Pembangunan jembatan ini diharapkan dapat menunjang aktivitas para petani dan masyarakat sekitar yang menggantungkan akses mereka pada infrastruktur tersebut. Namun, jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka proyek ini justru akan merugikan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada keberadaan jembatan tersebut, pungkas Indra.
(Di)
Komentar