oleh

Paguyuban Pengusaha Pribumi: E katalog Kontruksi Terkesan Dipaksakan, Urgensi Apa?

Serang, Kemajuanrakyat.id- Di dalam beberapa kegiatan pengadaan barang jasa yang menggunakan e-katalog masih ada dugaan pengondisian. Pengondisian bisa secara teknis maupun non-teknis,” di dalam beberapa kasus lain, Aparat Penegak Hukum memang masih mendapatkan kebocoran sistem e-katalog. Adanya dugaan masih dapat terjadi pengondisian yang dilakukan penyelenggara negara meski sudah menggunakan e-katalog. Seperti kasus2 korupsi yg terjadi sebelumnya di pemerintah provinsi banten.

Menurut Paguyuban Pengusaha Pribumi keberadaan sistem e-Katalog, tetap belum bisa bebas dari banyak kelemahan yang memberi ruang terjadinya dugaan praktek kecurangan. Banyak kebocoran dan temuan kecurangan data yang merugikan banyak pihak khususnya pelaku usaha lokal di banten yang masih merasakan adanya ketidakadilan pada mekanisme prosesnya, Pemerintah yang ingin mewujudkan pengadaan barang yang efisien dan bersih dari kecurangan. Malah sebaliknya, keberadaan penyelenggaraan negara dengan sistem e-Katalog di provinsi banten bisa dibilang masih amburadul atau banyak dapat terjadi maladministrasi.

Untuk diketahui portal pengadaan barang e katalog lokal yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten dalam merelease tayangan etalase paket kontruksi masih dipaksakan dan beberapa produk tayang pada bulan ini dilakukan ternyata diketahui etalase kontruksi pemprov banten pun baru dibuat saat pertengahan tahun ini. Maka maraknya etalase yang akan di klik saat baru dilakukannya pembukaan etalase baru kontruksi sedangkan kesiapan pelaku usaha masih harus dipaksakan.. lalu apa urgensinya?

PA/PPK dan pejabat pengadaan di duga mensiasati untuk menghindari tender atau persaingan usaha sehat dengan arahan dan intruksi pimpinan serta pihak biro barjas agar waktu dan proses pemilihan penyedia dapat di percepat dan direalisasikan pada sistem e katalog kontruksi, adapun diketahui penolakan terhadap paket yg seharusnya memasuki masa tender sebelumnya dari beberapa OPD dinas ini pada realisasi pelaksanaan paket pekerjaan secara e katalog yang terkesan dipaksakan dan di senyalir adanya penggiringan yang terhadap calon penyedia yang diduga sudah dipersiapkan. padahal kami pelaku usaha lokal masih belum belum mendapatkan sosialisasi menyeluruh terhadap pembinaan dan tata cara SOP penginputan etalase produk kontruksi secara e katalog dan belum banyak pengusaha lokal yang dapat menginput tayang paket pekerjaan yang akan ditawarkan karena tidak mengetahui informasi paket proyek yang akan ditayang hingga terjadi dapat di duga semua paket yang akan di tayang pada e katalog kontruksi telah terkondisikan secara metode pemilihan atas dasar pilih kasih atau ada dugaan penyedia yang akan di klik sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh user.

Hadirnya e katalog pada awalnya untuk menciptakan sistem pengadaan barang yang tranparan dan akuntabel. Namun harapan tinggal harapan, sistem ini ternyata masih jauh dari harapan dan terkesan acak-acakan. dalam tata cara input penyedia tayang pada etalase dan proses mekanisme dan etika pengadaan PBJ hilang kendali dan belum memiliki Standar Operation Procedur (SOP) yang memadai dalam menciptakan sistem pengadaan yang akuntabel.

Secara konsep program ini bagus, sehingga Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh Pemda melakukan pengadaan dengan sistem E-Katalog seperti yang diterapkan. sistem pengadaan E-Katalog dikembangkan untuk menekan potensi pengaturan dan persekongkolan antara penyedia jasa dan pengguna jasa karena semua produk jasa harus di daftar dulu ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LPSE di daerah.

Namun di sini tingkat kerumitan cukup tinggi. Terkadang PA/KPA dan Panitia pejabat pengadaan PPBJ, maupun para petinggi pada umumnya memiliki jago sendiri-sendiri penyedia yang akan dipilih. Mereka tahu, keputusan tertinggi agar bisa meng klik barang-barang di e-katalog adalah panitia pengadaan.

Tidak hanya itu, mereka paham, dalam sistem birokrasi, selain panitia pengadaan, adapula dugaan arahan paket atau titipan petinggi-petinggi lain yang mesti ‘diperhatikan’ hingga dugaan kolusi di bawah tangan akhirnya mungkin dapat saja terjadi.

 

Sebelum bisa tayang di e-katalog lokal, seharusnya seleksinya cukup ketat. Selain harus lengkapnya berkas administrasi, serta terhadap masalah harga menjadi problem utama agar tidak terjadi kemahalan harga.

E-katalog sendiri memungkinkan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan mudah karena memiliki beberapa keunggulan. Seperti tanpa tender/lelang berapa pun nilai pengadaannya, memutus komunikasi antara penyedia dengan panitia pengadaan hingga harga barang yang tak lagi bisa di mark up. Hal itu terjadi karena LKPP diduga tidak melakukan verifikasi faktual terhadap layak tidaknya para penyedia barang/jasa ikut proses pengadaan. E katalog Kontruksi diduga tidak memiliki SOP yang memadai sehingga rawan praktek manipulasi data sekaligus dapat terjadinya dugaan mark up, dan maladministrasi serta pada buruknya jaminan kualitas kuantitas pekerjaan pada pembangunan nantinya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed