oleh

Kantor Hukum Riyadi MS.SH Somasi PJ.Gubenur Banten Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 5000 Meter di KP3B.

Serang, Kemajuanrakyat.id_ Kantor Hukum Riyadi MS.SH yang beralamat di Penancangan komplek Stadion Kota Serang melayangkan surat somasi terhadap Pj.Gubernur Banten terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 5.000 meter persegi yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Dalam surat somasi yang dikirimkan ke PJ. Gubernur Banten menerangkan bahwa tanah seluas 5000 meter persegi ini yang berlokasi di pusat KP3B belum pernah diperjual belikan.

Artinya bahwa tanah tersebut masih tetap milik yang punya yaitu atas nama Muhammad bin Buang jadi sangat jelas itu artinya penyerobotan tanah.

Masih dalam surat somasi yang juga dikirim ke redaksi Kemajuanrakyat.id bahwa tanah tersebut masih milik orang tua kami. Ungkap Tabrani ahli waris dari Muhammad bin Buang yang memberi kuasa untuk pengurusan lahan ini ke Kantor Hukum Riyadi SH.

“Intinya kami belum pernah melakukan jual beli kepada siapapun atas tanah tersebut.”

Jadi kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Al. Muktabar selaku Pejabat Gubernur Banten agar segera menyelesaikan persoalan ini, bila tidak segera diselesaikan kami akan melakukan perlawanan hukum, tegasnya.

Sementara itu Riyadi SH selaku kuasa hukum dari pihak Tabrani mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi tepatnya pada tanggal 7 Desember 2022.

Namun sampai saat ini belum ada tanggapan Pj. Gubernur terhadap surat somasi yang kita layangkan. Tentu kalau tidak ada tanggapan kita akan buat plang diatas tanah tersebut biar ada reaksi, jadi kita tunggu niat baik Pemprop Banten, ungkap nya. (Rey)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed