oleh

Tanpa Memasang Papan Kegiatan Saluran Air P3-TGAI BBWSC Kampung Kedung Kole Desa Karang Mekar Diduga Pengerjaannya Amburadul

Bekasi, Kemajuanrakyat.id- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berasal dari Aspirasi Dewan Provinsi, APBN Tahun 2023, dengan nilai Rp 195.000.000, Tanpa adanya papan informasi kegiatan dan melanggar udang undang Ketebukaan Informasi Publik KIP No-14 tahun 2008.

Kegiatan saluran air Seharusnya di kerjakan harus sungguh – sungguh untuk keperluan petani namun nampak terlihat asal jadi di Kampung Kedung kole, Desa karang mekar,RT-05/02 Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mana kegiatan tersebut bangunan Fisik yang di kerjakan oleh kelompok P3A Tani rabu(31/05/2023)

Aripudin wakil Kepala kordinator -jabar bidang investigasi ( LSM-SIRA ) suara independen rakyat adil mengatakan hasil pantauannya di lapangan bersama awak media pada kegiatan P3-TGAI-BBWSC tersebut jelas terlihat asal jadi tidak memikirkan mutu dan kwalitasnya.

Saat di mintai keterangan oleh awak media wakil kepala kordinator -jabar LSM SIRA-Aripudin mengatakan ketika kami cek bangunan fisik leningan kodisi banjir, tidak dipasang cerucuk bambu, dan boplang nya pun menggunakan bambu yang di belah dan tidak ada galian pondasi bawah jelas terlihat pekerjaannya asal – asalan pasang batunya dipendam di lumpur dan ditata, di duga adukan saat dituang kurang masuk kesela – sela batu dan adukan kurangsemen dan mengunakan pasir berwarna merah berkualitas rendah dan mengunakan semen ber- merk semen serang, sehingga dapat menyebabkan keropos dan mudah terkelupas matrial batunya, telihat kurang bagus nampak pemasangan batu tidak terikat kuat bahkan pasangan batunya asal – jadi.

Kami pun sudah mencoba klarifikasi kepada pihak pendamping pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

Namun tidak ada di tempat yang ada cuma si pekerja bahkan pihak pendamping yang seharusnya mengawasi kegiatan dan mengasih arahan ke sipekerja namun tidak ada dilokasi kegiatan.

Hal ini sangat di sayangkan seperti tidak memberi arahan jangan – jangan ada kongkalingkong antara pihak pelaksana kelompok tani dan pendamping yang di beri tugas untuk mengawasi kegiatan yang ada di Desa karang mekar RT-05 /02 Kecamatan Kedung, Waringin, yang lebih parahnya lagi kegiatan tersebut melanggar udang undang keterbukaan inpormasi publik( KIP) .

Panjang nya pun tidak jelas saat diminta keterangan ke pihak pekerja untuk ketinggian 80 centi meter, keterangan tukang. Pasdilakukan pengukuran hanya tingginya 58 centi meter, tidak sesuai fakta di lapangan jelas sudah mengurangi volume dan tidak sesuai RAB.

Saat mendatangi kegiatan tersebut untuk minta klarifikasi ke pihak pelaksana kerja akan tetapi usaha kami sia – sia untuk minta keterangan lebih lanjut terkait kegiatan proyek (P3-TGAI) yang ada di Desa karang mekar, yang dikerjakaan asal jadi, ucap Aripudin.

Dan kami akan melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung Jawa Barat

Sampai berita ini di terbitkan pihak pendamping dan Kelompok Tani kegiatan belum bisa di temui.

( Yusuf )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed