oleh

Modus Penumpang Palsu, Sopir Online Dibunuh di Serang

Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap MS (23), sopir online asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku, AN (29), ditangkap beberapa hari setelah peristiwa tragis.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.

Kombes Dian Setyawan menjelaskan, aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Serang, tak jauh dari kampus UIN Kemanisan.

“Pelaku merencanakan kejahatan ini dua hari sebelumnya. Dia memesan sopir online menggunakan akun palsu dengan tujuan mengambil kendaraan korban,” ujar Dian, Selasa (9/12/2025).

Dian menambahkan, setelah mobil berhenti, pelaku mencekik korban menggunakan kawat yang dililit lakban dan memastikan korban meninggal sebelum membuang jasadnya di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Barang-barang korban, termasuk mobil Toyota Calya abu-abu, turut dibawa kabur pelaku.

Korban ditemukan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, korban meninggal akibat jeratan tali di leher dan pukulan tumpul di bagian kepala belakang. Identifikasi melalui sidik jari mengonfirmasi korban bernama MS, seorang driver Go Car.

Pelaku AN ditangkap pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Motif pelaku adalah menguasai barang dan kendaraan korban dengan modus berpura-pura sebagai penumpang sopir online.

Barang bukti yang diamankan dari korban antara lain; Mobil Toyota Calya abu-abu, handphone, dompet, tas, KTP, SIM, dan kartu e-money. Dari pelaku, polisi menyita kabel kawat, handphone, pakaian, dan aksesoris.

“Kita menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Dian.

Kombes Dian menghimbau para pengemudi online untuk tetap waspada terhadap penumpang mencurigakan, terutama pada malam hari.

“Saya mengimbau pengemudi taksi online agar selektif dan berhati-hati menerima pemesanan penumpang,” tutup Dian.

( Yuyi Rohmatunisa )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed