oleh

Berbagai layanan pada Seksi Bimas Islam Kemenag Serang.

Serang – kemajuanrakyat.id-Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, H. Mohamad Amin, memaparkan sejumlah program yang saat ini menjadi fokus layanan Kemenag. Mulai dari optimalisasi Jasa Profesi (Jaspro) Kepala KUA, percepatan digitalisasi layanan, hingga penguatan administrasi serta legalitas tanah wakaf.

Amin menjelaskan, penyerapan Jaspro untuk Kepala KUA hingga kini tetap berjalan normal. Selain sebagai pelaksana teknis di bidang layanan pernikahan, KUA bersama para penyuluh agama juga memiliki tugas pembinaan keagamaan berbasis masjid dan memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat.

“Setiap KUA memiliki sekitar 7 hingga 8 penyuluh, ditambah 1 hingga 2 PNS. Mereka bertugas membina desa-desa di wilayah layanan masing-masing,” ujar Amin saat ditemui wartawan, Jumat (28/11/2025).

Percepatan Digitalisasi Layanan KUA

Amin mengungkapkan, Kemenag tengah mendorong percepatan digitalisasi agar masyarakat lebih mudah mengakses berbagai layanan administratif tanpa harus berkali-kali datang ke kantor KUA.

“Sekarang masyarakat bisa mengunggah seluruh persyaratan secara digital. Ini menghemat waktu dan jarak, terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil. Penyuluh juga siap mendampingi warga yang belum terbiasa dengan teknologi,” jelasnya.

Pengukuran Arah Kiblat Masih Terkendala Cuaca

Terkait layanan pengukuran arah kiblat, Amin menegaskan bahwa proses tersebut sangat bergantung pada kondisi cuaca.

“Jika cuaca mendung, alat tidak dapat membaca posisi tanah secara akurat. Pengukuran terpaksa ditunda, seperti yang terjadi saat pengukuran di wilayah Gunung Mancak kemarin,” ungkapnya.

Amin menambahkan, di beberapa lokasi seperti Kecamatan Carenang, proses pengukuran arah kiblat hingga penyelesaian sertifikat terkadang dapat selesai dalam dua hingga tiga hari apabila terkait dengan program bantuan dari luar negeri.

“Percepatan biasanya terjadi karena menjadi syarat pemberi bantuan, khususnya dari negara seperti Mesir atau Dubai,” katanya.

Dorong Penguatan Dokumen Wakaf

Ia menyampaikan bahwa banyak kasus sengketa tanah wakaf muncul akibat minimnya dokumen resmi seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), AJB, atau sertifikat tanah.

“Sering kali tanah wakaf hanya berdasarkan ucapan lisan orang tua terdahulu. Ketika ahli waris muncul membawa girik atau SPPT, posisi wakaf menjadi sangat lemah. Kasus seperti ini cukup banyak terjadi di wilayah Cikande dan Kragilan yang merupakan daerah industri,” jelasnya.

KUA, melalui Seksi Zakat dan Wakaf, terus mendorong masyarakat agar segera mengurus AIW. Setelah AIW terbit, berkas akan diteruskan untuk proses sertifikasi di BPN. Dengan memiliki sertifikat, status tanah wakaf menjadi kuat dan terlindungi secara hukum.

Amin juga mencontohkan bantuan pembangunan masjid dari luar negeri yang mewajibkan kepemilikan sertifikat tanah dan hasil pengukuran arah kiblat.

“Nama masjid pun bisa menyesuaikan dengan kesepakatan bersama pihak pemberi bantuan,” imbuhnya.

Antisipasi Dampak Pembangunan Industri

Pada wilayah yang berkembang menjadi area industri, penyuluh agama diminta aktif mendata tanah wakaf yang berpotensi terdampak pembangunan pabrik.

“Jika tanah wakaf sudah memiliki AIW, proses relokasi atau ganti rugi dapat dibicarakan melalui musyawarah antara wakif, KUA, BPN, dan pihak perusahaan,” ujar Amin.

Menurutnya, jika tanah wakaf harus direlokasi, maka penggantian lahan (ruslah) wajib memiliki minimal luas yang sama atau sesuai kesepakatan bersama.

“Namun bila tanah tersebut tidak memiliki dokumen apa pun dan hanya berdasarkan keterangan lisan, maka posisi wakaf lemah dan sulit dikawal. Karena itu kita terus mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitasnya, meskipun tanah wakafnya kecil,” tutup Amin.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed