oleh

Wabup, Pendopo Bupati Tetap Milik Kabupaten Serang, Itu Simbol Budaya

Serang– kemajuanrakyat.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan telah menyerahkan sekitar 98 persen aset yang berada di wilayah Kota Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang.

Wakil Bupati Serang, H. Najib Hamas, SE, MM,. menegaskan bahwa proses penyerahan aset sudah hampir rampung dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Aset kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Serang mengamanatkan penyerahan sebagian aset. Dan kita, Kabupaten Serang, sudah menyerahkan 98 persen aset yang berada di wilayah Kota Serang,” ujar Najib kepada wartawan Kamis, (28/8/2025).

Najib menambahkan, meskipun dalam amanat undang-undang disebutkan hanya sebagian aset yang perlu diserahkan, Pemkab Serang telah menyerahkan hampir seluruhnya sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan dan pemerintahan di Kota Serang.

Salah satu aset yang belum diserahkan adalah Pendopo Bupati Serang. Menurut Najib, pendopo tersebut memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Kabupaten Serang.

“Pendopo Bupati adalah bagian dari kekayaan budaya (heritage) yang menjadi simbol Kabupaten Serang. Jadi pendopo masih kami gunakan dan tetap menjadi milik Kabupaten Serang,” jelasnya.

Pemkab Serang berharap proses penyerahan aset yang hampir selesai ini dapat memperkuat hubungan antara kedua pemerintahan, serta mempercepat pembangunan di wilayah Kota Serang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang sejak tahun 2007.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed